Rabu, 16 Mei 2012

Jenis Konstitusi : Konstitusi tertulis

KONSTITUSI TERTULIS 
oleh : Eko Purnomo
A.    Latar Belakang
Perkataan“konstitusi”berasaldari bahasa Perancis Constituer dan Constitution, kata pertama berarti membentuk, mendirikan atau menyusun, dan kata kedua berarti susunan atau pranata (masyarakat). Dengan demikian konstitusi memiliki arti; permulaan dari segala peraturan mengenai suatu Negara. Pada umumnya langkah awal untuk mempelajari hukum tata negara dari suatu negara dimulai dari konstitusi negara bersangkutan.
 Mempelajari konstitusi berarti juga mempelajari hukum tata negara dari suatu negara, sehingga hukum tata negara disebut juga dengan constitutional law. Istilah Constitutional Law di Inggris menunjukkan arti yang sama dengan  hukum tata negara. Penggunaan istilah Constitutional Law didasarkan  atas alasan bahwa dalam hukum tata Negara unsur konstitusi lebih menonjol.
Dengan demikian suatu konstitusi memuat aturan atau sendi-sendi pokok yang bersifat fundamental untuk menegakkan bangunan besar yang bernama “Negara”. Karena sifatnya yang fundamental ini maka aturan ini harus kuat dan tidak boleh mudah berubah-ubah. Dengan kata lain aturan fundamental itu harus tahan uji terhadap kemungkinan untuk diubah-ubah berdasarkan kepentingan jangka pendek yang bersifat sesaat.
Sehubungan dengan istilah konstitusi ini para sarjana dan ilmuwan hukum tata negara terdapat perbedaan pendapat. Ada yang berpendapat konstitusi sama dengan undang-undang dasar dan ada pula yang berpendapat sebaliknya, untuk lebih jelasnya dapat diperhatikan dibawah ini:
1.       Kelompok yang menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar:
a.        G.J. Wolhaff, berpendapat bahwa kebanyakan negara-negara modern berdasarkan atas suatu UUD (konstitusi).
b.       Sri Soemantri, penulis menggunakan istilah konstitusi sama dengan undang-undang dasar (groundwet).
c.        J.C.T Simorangkir menganggap bahwa konstitusi sama dengan UUD.
2.      kelompok yang membedakan antara konstitusi dengan undang-undang dasar:
      a.  Van Apeldroon berpendapat bahwa UUD adalah bagian etrtulis dari konstitusi.
             Konstitusi memuat baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis.
        b. M. Solly Lubis melukiskan pembagian konstitusi itu dalam suatu skema sebagai berikut:
                          Konstitusi tertulis (UUD)

Konstitusi
                            Konstitudi tidak tertulis (Konvensi)
c.       Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim mengatakan bahwa setiap peraturan hukum karena pentingnya harus ditulis, dan konstitusi yang tetulis itu adalah UUD.
Kedua pebedaan pendapat tersebut tidak terdapat perbadaan yang prinsipil karena karena kelompok pertama menyamakan konstitusi dengan undang-undang dasar. Sedangkan kelompok kedua, meninjau daris egi materi yang ada dalam konstitusi atau undang-undang dasar.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan hal tersebut, maka masalah yang akan dikaji antara lain:
1.      Bagaimana konsep Dasar pembagian konstitusi?
2.      Apa Konstitusi Tertulis itu?
3.      Bagaimana kedudukan UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia?









BAB II
PEMBAHASAN
A. Klasifikasi Konstitusi
Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[1] Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hukum yang lebih tinggi yaitu hukum konstitusi. Hukum konstitusi adalah hukum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.[2]
Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu  konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.[3] Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.
Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan peraturan yang lain. 
Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.[4] Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada. pemerintah daerah.  Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.   
Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.[5]Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepalaNegara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kedua, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ketiga, presiden tidak memegang kekuasaan legislative. Keempat, presiden tidak dapat membubarkan legislative.
Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. Pertama, presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Kedua, Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. Ketiga, para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. Keempat, Presiden dapat membubarkan parlemen.   
Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.Pertama, konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis.
Kedua, konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat menentukan tingkat legitimasi konstitusi. Ketiga, kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek, sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci.      

B. Konstitusi Tertulis
Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negaraØMenurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis,tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis.
Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (custom).[6] Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi tersebut. Misalnya, Bill Of Rights (1968) adalah sebuah hukum konstitusi, demikian pula dengan berbagai Franchise Acts (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan Lords untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan Commons.
Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu.
Maka pembagian konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.
UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu dokumen hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip penyelenggaraan bernegara. Sebagai dokumen hukum, UUD 1945 merupakan suatu pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa.
Sedangkan sebagai hukum dasar, UUD 1945 merupakan basic rule dalam proses kehidupan berketatanegaraan bagi tiap-tiap lembaga kekuasaan yang menjalankan fungsinya masing-masing menurut prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power).
A.A.H Struycken berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1.  Hasil perjuangan politik Bangsa di waktu lampau.
2. Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan  ketatanegaraan bangsa
3. Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk waktu
    Sekarang maupun masa yang akan dating.
            4. Suatu Keinginan ,dengan mana perkembangan kehidupan bangsa hendak
                Dipimpin .

            Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi tertulis juga dituangkan dalam sebuah dokumen formal, di mana dokumen tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum Indonesia merdeka dan baru dirancang oleh badan penyelidik Usaha-usahapersiapan kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), dengan dua masa siding yaitu tanggal 29 Mei- 1 Juni 1945 dan tanggal 10 – 17 Juli 1945.sebagai dokumen formal, UUD 1945 ditetapkan dan disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia.





­­­­­BAB III
PENUTUP

    A. Simpulan
 Berdasarkan Uraian Pada Pembahasan, dapat disimpulkan hal sebagai berikut :
1.      Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.[7] Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus dalam melakukan amandemen.
2.       Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum Negara
3.      UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Negara Republik Indonesia merupakan suatu dokumen hukum dan hukum dasar yang harus dijadikan pegangan dalam prinsip penyelenggaraan bernegara.[3] Sebagai dokumen hukum, UUD 1945 merupakan suatu pernyataan kontrak sosial antara rakyat dengan penguasa.








DAFTAR PUSTAKA
CF Strong, Konstitusi konstitusi Politik modern Kajian tentang sejarah dan BentukBentuk KonstitusiDunia, Penerbitr Nuansa dan Penerbit Nusamedia, Bandung, 2004 . Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH

Dahlan Thaib dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Penerbit Grafindo, Jakarta, 1999. Dikutip dari artikel Arif Budiman,SH

Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Penerbit Alumni, Bandung, 1987,  Dikutip darI  artikel Arif Budiman,SH

Nazution Mirza, Negara dan Kosntitusi 2004 (diakses melalui internet) http://prince-mienu.blogspot.com

http://ilhamibnishakalbantany.wordpress.com/page/2/, diakses pada tanggal 20 Oktober 2011 Pukul 19.00 WITA

http://id.wikipedia.org/wiki/Konstitusi, diakses pada tanggal 20 Oktober Pukul 19.15 WITA.

http://erindaryansyah.wordpress.com/2011/11/01/bentuk-bentuk-konstitusi/. diakses pada tanggal 20 Oktober Pukul 19.16 WITA










Tidak ada komentar:

Posting Komentar